CARI Infonet

 Forgot password?
 Register

ADVERTISEMENT

View: 308340|Reply: 2518

Soal Jawab Agama

   Close [Copy link]
Post time 22-9-2007 08:02 AM | Show all posts |Read mode
Thread Soal Jawab Agama dibuka yang baru.  Thread yang asal tu dah terhantar ke BOX3.  Harap maaf.
Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


 Author| Post time 22-9-2007 08:19 AM | Show all posts
Soalan terakhir dari kroit

kroit92
tolong..aku sedih dan sebak bila terbaca thread neyh..  
"dia" menghina Islam..

http://forum3.cari.com.my/viewth ... &extra=page%3D1

http://forum3.cari.com.my/viewth ... &extra=page%3D1

bukankah negara kita rakyat hidup bebas pegangan? .....   


forumer dah berforum sejak tahun 2002 dengan nick truth.  Dah banyak tahun pun masih macam tu juga.  layan tak layan pun sama juga.
Reply

Use magic Report

Post time 23-9-2007 01:34 PM | Show all posts

Reply #2 ibnur's post

ntah ler.. buang masa jek.. nanti tau la azab dia..:cf: :cf:
Reply

Use magic Report

Post time 23-9-2007 01:35 PM | Show all posts
soklan! soklan! neenooneenooo!!...

assalamualaikum..

bulan pose ni bleh ke bila berus gigi tu uwek-uwek sekali? kroit tengok ayah berus gigi camtu.. bluek..  tak batal ke pose??
Reply

Use magic Report

Post time 23-9-2007 04:55 PM | Show all posts

Reply #2 ibnur's post

rupa2 nya dia tu seorang yang Islam satu masa dahulu.. dah murtad.. sedihnya..   sakit hati pon ada!:@ :@ :@ :@
Reply

Use magic Report

Post time 24-9-2007 10:48 AM | Show all posts
assalamualaikum...

nak tanyer....

adakah betul pada bulan yg mulia ni, segala jenis hantu, setan, iblis, jembalang, jin dan etc diikat??
Reply

Use magic Report

Follow Us
Post time 24-9-2007 05:09 PM | Show all posts
Originally posted by lyly at 24-9-2007 09:48
assalamualaikum...

nak tanyer....

adakah betul pada bulan yg mulia ni, segala jenis hantu, setan, iblis, jembalang, jin dan etc diikat??


Begitulah yang ada di hadits. "Jika datang bulan Ramadhan, maka dibuka pintu-pintu syurga dan ditutup pintu-pintu neraka, dan setan-setan dibelenggu." (HR. Bukhari Muslim). Tafsirnya harus difahami seperti yang ada dalam hadits ini. Sedangkan jika masih ada kejahatan, berarti itu sifat murni manusia itu sendiri. Maka kita harus banyak - banyak bermuhasabah diri di bulan yang mulia ini.



[ Last edited by  ikhwanindo at 24-9-2007 04:14 PM ]
Reply

Use magic Report

Post time 24-9-2007 05:17 PM | Show all posts

Reply #7 ikhwanindo's post

malangnya manusia bertopengkan syaitan masih bebas
Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


Post time 24-9-2007 05:32 PM | Show all posts
Originally posted by ianho at 24-9-2007 16:17
malangnya manusia bertopengkan syaitan masih bebas


Harusnya police yang belenggunye
Reply

Use magic Report

Post time 24-9-2007 10:31 PM | Show all posts
assalamualaikum....nak tanya hari tu doktor telah memasukkan 2 paket darah dan 3paket air kedlm badan saya atas sebab kesihatan....adakah puasa saya batal...
Terima kasih...
Reply

Use magic Report

Post time 25-9-2007 02:41 AM | Show all posts

Reply #10 aikee04's post

batal, ko dikira minom 2 jug air dan 3 juga darah..
Reply

Use magic Report

 Author| Post time 25-9-2007 09:17 AM | Show all posts

Reply #10 aikee04's post

Yang saya confirm, kalau air tu dimasukkan me dalam badan melalui saluran kerongkongan (hidung, mulut, ditebuk bahagian leher) maka batal puasa.
Reply

Use magic Report

Post time 25-9-2007 09:29 AM | Show all posts
salam...

nak tanya kalau siang hari kita tak puasa (sbb x tahan loya krn hamil) tp mlm hari kita bertarawih boleh ker??
Reply

Use magic Report

Post time 25-9-2007 09:30 AM | Show all posts
Originally posted by aikee04 at 24-9-2007 21:31
assalamualaikum....nak tanya hari tu doktor telah memasukkan 2 paket darah dan 3paket air kedlm badan saya atas sebab kesihatan....adakah puasa saya batal...
Terima kasih...


SUNTIKAN DI SIANG HARI RAMADHAN


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah suntikan pengobatan di siang hari bulan Ramadhan mempengaruhi puasa ?

Jawaban
Suntikan pengobatan ada dua macam. Pertama, suntikan infuse, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutu*an makan dan minum, maka suntikan ini termasuk yang membatalkan, karena jika ada hal yang tercakup dalam makna nash-nash syari抋t, maka dihukumi sama sesuai nash tersebut. Adapun jenis yang kedua adalah suntikan yang tidk mewakili makan dan minum. Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafazh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil syar抜 yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.

[Fatawa Ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 58]


HUKUM MENGELUARKAN DARAH DARI ORANG YANG SEDANG BERPUASA


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah mengambil sedikit darah di siang bulan Ramadhan untuk pemeriksaan medis atau untuk donor membatalkan puasa ?

Jawaban
Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfuse darah kepada orang lain ataupun untuk di donorkan kepada seseorang yang membutu*kannya.

Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Hal ini diqiyaskan kepada berbekam yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa. Berdasarkan ini, seseorang yang tengah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian mengqadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

[Fadha抜l Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 2]


HUKUM CUCI DARAH BAGI YANG BERPUASA


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mencuci darah bagi penderita sakit ginjal yang sedang berpuasa. Apakah ia harus mengqadha atau tidak ?

Jawaban
Ia wajib mengqadha karena adanya tambahan darah bersih, dan jika ditambahkan zat lain, maka itu juga pembatal yang lain.

[Fadha抜l Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 2]


HUKUM MENGGUNAKAN INHALER BAGI YANG BERPUASA


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di sebagian apotik ada inhaler yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apkah orang yang berpuasa boleh menggunakannya di siang hari Ramadhan?

Jawaban
Menggunakan inhaler tersebut bagi yang berpuasa hukumnya boleh, baik itu puasa Ramadhan ataupun lainnya. Karena inhaler itu tidak sampai ke lambung tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan penggunaannya pun hanya dengan bernafas seperti biasa. Jadi hal ini tidak seperti makan dan minum, dan dengan itu pun tidak ada makanan dan minuman yang sampai ke lambung.

Sebagaimana diketahui, bahwa hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil yang menunjukkan rusaknya puasa, baik dari Al-Kitab, As-Sunnah atau ijma ataupun qiyas yang shahih.

[Fadha抜l Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 1]

[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar抜yyah Fi Al-Masa抜l Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
Reply

Use magic Report

Post time 25-9-2007 09:33 AM | Show all posts
Originally posted by zamnie at 25-9-2007 08:29
salam...

nak tanya kalau siang hari kita tak puasa (sbb x tahan loya krn hamil) tp mlm hari kita bertarawih boleh ker??


BILA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta




Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Wanita yang sedang hamil atau menyusui yang khawatir pada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, lalu karena itu ia tidak berpuasa, apa yang harus ia lakukan nantinya. Apakah ia harus mengqadha serta memberi makan pada orang miskin, atau ia harus mengqadha saja tanpa perlu memberi makan kepada orang miskin, ataukah cukup baginya untuk memberi makan tanpa perlu mengqadha puasanya ? Manakah yang benar diantara ketiga hal itu ?

Jawaban
Jika wanita hamil itu khawatir kepada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasanya saja. Statusnya saat itu adalah seperti orang yang tidak kuat untuk berpuasa atau takut akan timbulnya bahaya pada dirinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [ Al-Baqarah : 185]

Begitu juga halnya wanita yang menyusui, jika ia khawatir pada dirinya bila menyusui anaknya sambil berpuasa di bulan Ramadhan, atau khawatir pada anaknya jika ia berpuasa lalu tidak dapat menyusui, maka boleh baginya berbuka, dan wajib baginya mengqadha saja.


[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 14, halaman 109-110]

TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN KARENA HAMIL KEMUDIAN BERPUASA SEBULAN PENUH SEBAGAI PENGGANTINYA DAN BERSEDEKAH PULA


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta




Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Saya hamil di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa, dan sebagai pengantinya saya berpuasa sebulan penuh dan bersedekah, kemudian saya hamil kedua kalinya di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa dan sebagai gantinya saya berpuasa sebulan sehari demi sehari selama dua bulan dan saya tidak bersedekah, apakah dalam hal ini diwajibkan bagi saya untuk bersedekah .?

Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir pada dirinya atau khawatir pada janinnya jika berpuasa lalu ia berbuka, maka yang wajib baginya hanya mengqadha puasa, keadaannya saat itu adalah seperti orang sakit yang tidak kuat berpuasa atau seperti orang yang khawatir dirinya akan mendapat bahaya jika berpuasa, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpusa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yag lain" [Al-Baqarah : 185]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Reply

Use magic Report

Post time 25-9-2007 09:36 AM | Show all posts
Sedangkan jika anti tidak puasa di siang hari dan tarawih dimalam hari, itu tidak mengapa. Tak ada masalah. Karena puasa dan tarawih itu bukan suatu ikatan yang mewajibkan. Allahu a'lam.
Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


Post time 25-9-2007 09:50 AM | Show all posts

Reply #16 ikhwanindo's post

ohhh.. trm ksh ikhwanindo!!!!! jadik puasa sy wajib qada & byr fidyah ekk...
Reply

Use magic Report

Post time 25-9-2007 12:24 PM | Show all posts

Reply #17 zamnie's post

tang posa, mmg wajib ganti

bab fidyah, kena bayar kalau tak ganti posa
Reply

Use magic Report

Post time 26-9-2007 08:20 AM | Show all posts

Reply #14 ikhwanindo's post

syukran ya ikhwanindo...nampak gayanya insyaallah puasa saya tidak terbatal...
anta orang mana ya?

[ Last edited by  aikee04 at 26-9-2007 09:12 AM ]
Reply

Use magic Report

Post time 26-9-2007 08:56 AM | Show all posts

Reply #18 lyly's post

Insya Allah sy akan qada slps bersalin jadik maksudnya sy x payah byr fidyah lah ekk..
Reply

Use magic Report

You have to log in before you can reply Login | Register

Points Rules

 

ADVERTISEMENT



 

ADVERTISEMENT


 


ADVERTISEMENT
Follow Us

ADVERTISEMENT


Mobile|Archiver|Mobile*default|About Us|CARI Infonet

19-3-2024 06:29 PM GMT+8 , Processed in 0.221883 second(s), 47 queries .

Powered by Discuz! X3.4

Copyright © 2001-2021, Tencent Cloud.

Quick Reply To Top Return to the list