CARI Infonet

 Forgot password?
 Register

ADVERTISEMENT

12
Return to list New
Author: abgsedapmalam

IRAQ:Nikah Kanak Kanak Di Benarkan Bawah Undang Undang.

[Copy link]
Post time 14-4-2014 05:54 PM | Show all posts
rotansemambu posted on 12-4-2014 08:33 AM
dlm hadis ada diterangkan nabi nikah aishah masa berumur 6thn dan menggaulinya masa berumur 9thn.. ...

aku rasa Nabi menikahi aisyah ketika umur 9 thn....
dan ketika Aisyah sudah akhil balikh (betul ker ejanyer) baru Abu Bakar serahkan Aisyah kepada Rasullullah....

tlg betulkan kalau salah.....
TY

Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


Post time 14-4-2014 09:18 PM | Show all posts
Kanak kanak tu tak tahu apa lagi. Mak bapak tak pertahankan ke? Biar aje
Reply

Use magic Report

Post time 15-4-2014 01:11 AM | Show all posts
tobby posted on 11-4-2014 05:38 AM
so far scholar2 yg bijak pandai tak ada yg komen lagi benda ni termasuk Dr Maza.  why?

tak boleh guna akal terima sajalah seadanya
Reply

Use magic Report

Post time 15-4-2014 02:10 AM | Show all posts
Ereb ppl...
Kepala atas berbalut...kepala bawah xleh control
Reply

Use magic Report

Post time 15-4-2014 04:14 PM | Show all posts
ctaz posted on 14-4-2014 05:54 PM
aku rasa Nabi menikahi aisyah ketika umur 9 thn....
dan ketika Aisyah sudah akhil balikh (betul k ...

Dlm hadis terang2 bagitahu nabi nikah aishah  masa berumur 6thn dan mengaulinya masa berumur 9thn.


Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah binti Abu Bakar ash Shiddiq ra.
Ibnu Qoyyim al Jauziyah menyebutkan tentang perkawinan Nabi saw dengan Aisyah. Ia adalah seorang wanita yang disucikan dari langit ketujuh. Ia adalah kekasih Rasulullah saw yang disodorkan oleh para malaikat dengan tertutupi secarik kain sutera sebelum beliau saw menikahinya, dan malaikat itu mengatakan,”Ini adalah isterimu.” (HR. Bukhori dan Muslim). Beliau saw menikahinya pada bulan Syawal yang pada saat itu Aisyah berusia 6 tahun dan mulai digaulinya pada bulan syawal setahun setelah hijrah pada usianya 9 tahun. Rasulullah saw tidak menikahi seorang perawan pun selain dirinya, tidak ada wahyu yang turun kepada Rasulullah saw untuk menikahi seorang wanita pun kecuali Aisyah ra.” (Zaadul Ma’ad juz I hal 105 – 106

  • Diceritakan oleh Ubaid bin Ismail, diceritakan oleh Abu Usamah dari Hisyam dari Ayahnya berkata, ”Khodijah ra telah meninggal dunia tiga tahun sebelum Rasulullah saw berhijrah ke Madinah. Kemudian beliau saw berdiam diri dua tahun atau seperti masa itu. Beliau saw menikah dengan Aisyah ra pada usia 6 tahun. Dan Rasulullah saw menggaulinya pada saat Aisyah berusia 9 tahun” (HR. Bukhori)


3.Ibnu Ishaq mengatakan, ”Kemudian Nabi saw menikahi Aisyah setelah Saodah binti Zam’ah setelah tiga tahun meninggalnya Khodijah. Dan Aisyah pada saat itu berusia 6 tahun dan digauli oleh Rasulullah saw pada usia 9 tahun. Rasulullah saw meninggal pada saat usia Aisyah 18 tahun.” (as Siroh an Nabawiyah liibni Ishaq juz I hal 90, Maktabah Syamilah)

4.Berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim serta pendapat para ahli sejarah islam, menunjukkan bahwa usia perkawinan Aisyah dengan Rasulullah saw adalah 6 tahun meskipun kemudian digauli pada usianya 9 tahun. Pernikahan beliau saw dengan Aisyah adalah dalam rangka menjalin kasih sayang dan menguatkan persaudaraan antara beliau saw dengan ayahnya, Abu Bakar ash Shiddiq, yang sudah berlangsung sejak masa sebelum kenabian.




Reply

Use magic Report

Post time 15-4-2014 05:51 PM | Show all posts
rotansemambu posted on 15-4-2014 04:14 PM
Dlm hadis terang2 bagitahu nabi nikah aishah  masa berumur 6thn dan mengaulinya masa berumur 9thn. ...

oh...trima kasih.....

Reply

Use magic Report

Follow Us
Post time 16-4-2014 02:01 PM | Show all posts
madam_kancil posted on 11-4-2014 04:44 PM
maybe ikut aisyah r.a berumur 9thn ketika berkahwin dgn rasullah s.a.w tp org dulu2 sz besar...lar n ...

kan..huhu..kecik lg kot..
Reply

Use magic Report

Post time 17-4-2014 04:42 PM | Show all posts
stania83: anyone boleh jawab kepada persoalan di atas?>


Aku pernah terbaca berkenaan Nabi Muhammad berkahwin dengan Aisyah ketika umur 9 tahun adalah HADIS PALSU yang direka-reka puak Syiah.

Baca di sini:

https://ms-my.facebook.com/KamiSayangUlama/posts/521721624572387

http://abezi.typepad.com/blog/2010/08/berapa-umur-aisyah-ra-sewaktu-berkahwin-dengan-rasulullah.html

Kalau salah harap betulkan
Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


Post time 17-4-2014 05:09 PM | Show all posts
aku dr dulu mmg pelik ngn org arab sekarang.... ,mmmm
Reply

Use magic Report

Post time 17-4-2014 07:30 PM | Show all posts
rotansemambu posted on 12-4-2014 08:33 AM
dlm hadis ada diterangkan nabi nikah aishah masa berumur 6thn dan menggaulinya masa berumur 9thn.. ...

ni mesti x kaji betul2 ni. main serkap jarang je kau.
penyokong syiah ek?
Reply

Use magic Report

Post time 17-4-2014 07:39 PM | Show all posts
korang ni pon main percaya je apa orang dok kata dalam thread ni. ni semua fitnah syiah. korang xtau ke syiah ni memang pedo. imam khomeini leader syiah kat iran dulu dok rogol budak 4 taun kot. now nak bawak fahaman pedo ni kat iraq plak. ni bukan sebab ikut nabi ke apa.

haish. main percaya jela korang ni bulat2. kaji dulu la.
Reply

Use magic Report

Post time 17-4-2014 08:54 PM | Show all posts
rotansemambu posted on 15-4-2014 04:14 PM
Dlm hadis terang2 bagitahu nabi nikah aishah  masa berumur 6thn dan mengaulinya masa berumur 9thn. ...

ko jgn celaka sgt ye

fakta article ko tu sesat

SALAH

ko jgn nak jadi dajjal pembawa fitnah agama

ko hati2 sikit , celaka betul ko
Reply

Use magic Report

Post time 18-4-2014 12:11 PM | Show all posts
http://www3.eramuslim.com/ustadz ... un.htm#.U1CluVWSySo

Menikahi Gadis Kecil Berumur Belia, Bolehkah?Share on facebookShare on twitterShare on emailShare on printMore Sharing Services

Mety Amedinah – Rabu, 4 Zulhijjah 1434 H / 9 Oktober 2013 08:25 WIB

Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz Yth, langsung saja, bolehkah menikahi perempuan yang masih kecil ? dan berapa batasan umurnya , apakah hal itu memang dibenarkan dalam Islam?
Sepengetahuan saya, Rasulullah menikahi Siti Aisyah saat berumur 9 tahun. Apakah ada penjelasan mengapa hal tersebut terjadi? Bukankah memang bisa membawa mudarat bagi perempuan yang terlalu muda dinikahi karena bisa merusak rahimnya sehingga tidak bisa mempunyai anak? (Setahu saya Siti Aisyah memang tidak mempunyai anak).
Terima kasih sebelumnya atas penjelasan Ustadz. Semoga jika ada orang yang mempersoalkan hal ini (pernikahan Rasulullah dengan Siti Aisyah yang masih muda) saya jadi dapat menjelaskan dengan memuaskan.
wassalamu’alaikum wr. wb.
Wa’alaikumussalam Wr. Wb
Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah binti Abu Bakar ash Shiddiq ra.
Ibnu Qoyyim al Jauziyah menyebutkan tentang perkawinan Nabi saw dengan Aisyah. Ia adalah seorang wanita yang disucikan dari langit ketujuh. Ia adalah kekasih Rasulullah saw yang disodorkan oleh para malaikat dengan tertutupi secarik kain sutera sebelum beliau saw menikahinya, dan malaikat itu mengatakan,”Ini adalah isterimu.” (HR. Bukhori dan Muslim). Beliau saw menikahinya pada bulan Syawal yang pada saat itu Aisyah berusia 6 tahun dan mulai digaulinya pada bulan syawal setahun setelah hijrah pada usianya 9 tahun. Rasulullah saw tidak menikahi seorang perawan pun selain dirinya, tidak ada wahyu yang turun kepada Rasulullah saw untuk menikahi seorang wanita pun kecuali Aisyah ra.” (Zaadul Ma’ad juz I hal 105 – 106
Beberapa dalil lainnya tentang pernikahan Rasulullah saw dengan Aisyah telah dijelaskan dalam hadits-hadits shohih berikut :
  • Dari Aisyah ra bahwasanya Nabi saw berkata kepadanya, ”Aku telah melihat kamu di dalam mimpi sebanyak dua kali. Aku melihat kamu tertutupi secarik kain sutera. Dan Malaikat itu mengatakan, ’Inilah isterimu, singkaplah.” Dan ternyata dia adalah kamu, maka aku katakan, ’Bahwa ini adalah ketetapan dari Allah.” (HR. Bukhori)
  • Diceritakan oleh Ubaid bin Ismail, diceritakan oleh Abu Usamah dari Hisyam dari Ayahnya berkata, ”Khodijah ra telah meninggal dunia tiga tahun sebelum Rasulullah saw berhijrah ke Madinah. Kemudian beliau saw berdiam diri dua tahun atau seperti masa itu. Beliau saw menikah dengan Aisyah ra pada usia 6 tahun. Dan Rasulullah saw menggaulinya pada saat Aisyah berusia 9 tahun” (HR. Bukhori)
  • Dari Aisyah ra berkata, ”Rasulullah saw menikahiku di bulan syawal dan menggauliku juga di bulan syawal. Maka siapakah dari isteri-isteri Rasulullah saw yang lebih menyenangkan di sisinya dari diriku? Dia berkata, ’Sesungguhnya Aisyah menyukai jika ia digauli pada bulan syawal.” (HR. Muslim)
Disebutkan di dalam kitab Usdul Ghobah, ”Aisyah binti Abu Bakar ash Shiddiq. Ia adalah ash-Shiddiqoh binti ash Shiddiq, ibu orang-orang beriman, isteri Nabi saw dan yang paling terkenal dari semua istrinya saw. Ibunya bernama Ummu Ruman putri dari ‘Amir bin Uwaimir bin Abdisy Syams bin ‘Attab bin Udzainah bin Suba’i bin Duhman bin al Harits bin Ghonam bin Malik bin Kinanah al Kinanah. Rasulullah menikahinya pada saat 2 tahun sebelum hijrah dan dia masih anak-anak, Abu Ubaidah mengatakan : 3 tahun, ada yang mengatakan : 4 tahun ada yang mengatakan : 5 tahun. Umurnya saat dinikahi oleh Rasulullah saw adalah 6 tahun, ada yang mengatakan 7 tahun. Dan mulai digauli oleh Rasulullah saw pada usia 9 tahun di Madinah…… Aisyah meninggal di usia 57 tahun, ada yang mengatakan 58 tahun di malam Selasa pada tanggal 17 malam di bulan Ramadhan dan dia meminta agar dimakamkan di Baqi’ pada waktu malam hari… Usianya tatkala Nabi saw meninggal baru 18 tahun.” (Usdul Ghobah juz III hal 383 – 385, Maktabah Syamilah)
Ibnu Ishaq mengatakan, ”Kemudian Nabi saw menikahi Aisyah setelah Saodah binti Zam’ah setelah tiga tahun meninggalnya Khodijah. Dan Aisyah pada saat itu berusia 6 tahun dan digauli oleh Rasulullah saw pada usia 9 tahun. Rasulullah saw meninggal pada saat usia Aisyah 18 tahun.” (as Siroh an Nabawiyah liibni Ishaq juz I hal 90, Maktabah Syamilah)
Perkataan bahwa Rasulullah saw menikahi Aisyah pada usia 6 tahun dan menggaulinya pada usia 9 tahun adalah hal yang tidak ada perbedaan di kalangan ulama—karena telah diterangkan dalam banyak hadits-hadits shohih—dan Rasulullah saw menggaulinya pada tahun ke-2 setelah hijrah ke Madinah. (al Bidayah wan Nihayah juz III hal 137)
Berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim serta pendapat para ahli sejarah islam, menunjukkan bahwa usia perkawinan Aisyah dengan Rasulullah saw adalah 6 tahun meskipun kemudian digauli pada usianya 9 tahun. Pernikahan beliau saw dengan Aisyah adalah dalam rangka menjalin kasih sayang dan menguatkan persaudaraan antara beliau saw dengan ayahnya, Abu Bakar ash Shiddiq, yang sudah berlangsung sejak masa sebelum kenabian.
Dan pernikahan Aisyah pada usia yang masih 6 tahun dan mulai digauli pada usia 9 tahun bukanlah hal yang aneh, karena bisa jadi para wanita di satu daerah berbeda batas usia balighnya dibanding dengan para wanita di daerah lainnya. Hal ini ditunjukan dengan terjadinya perbedaan di antara para ulama mengenai batas minimal usia wanita mendapatkan haidh sebagai tanda bahwa ia sudah baligh.
  • Imam Malik, al Laits, Ahmad,. Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa batas usia baligh adalah tumbuhnya bulu-bulu di sekitar kemaluan, sementara kebanyakan para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa batasan usia haidh untuk perempuan dan laki-laki adalah 17 tahun atau 18 tahun.
  • Abu Hanifah berpendapat bahwa usia baligh adalah 19 tahun atau 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi wanita.
  • Syafi’i, Ahmad, Ibnu Wahab dan jumhur berpendapat bahwa hal itu adalah pada usia sempurna 15 tahun. Bahkan Imam Syafi’i pernah bertemu dengan seorang wanita yang sudah mendapat monopouse pada usia 21 tahun dan dia mendapat haidh pada usia persis 9 tahun dan melahirkan seorang bayi perempuan pada usia persis 10 tahun. Dan hal seperti ini terjadi lagi pada anak perempuannya. (Disarikan dari Fathul Bari juz V hal 310)
Perbedaan para imam madzhab di atas mengenai usia baligh sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan kultur di tempat mereka tinggal. Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah, Iraq. Imam Malik tinggal di kota Rasulullah saw, Madinah. Imam Syafi’i tinggal berpindah-pindah mulai dari Madinah, Baghdad, Hijaz hingga Mesir dan ditempat terakhir inilah beliau meninggal. Sedangkan Imam Ahmad tinggal di Baghdad.
Wallahu A’lam, inilah yang saya fahami dari nash-nash tersebut, kalau pun ada yang berpendapat lain dalam hal ini tentunya tidaklah dipersalahkan sebagaimana perbedaan yang sering terjadi diantara para imam dalam suatu permasalahan fiqih namun sikap saling menghargai dan tidak memaksakan pendapatnya tetap terjalin diantara mereka. Perbedaan pendapat dikalangan kaum muslimin selama bukan masuk wilayah aqidah adalah rahmat dan sebagai khazanah ilmiyah yang harus disyukuri untuk kemudian bisa terus menjadi bahan kajian kaum muslimin.
Hukum pernikahan anak yang belum baligh.
Adapun hukum menikahkan wanita yang belum sampai usia baligh (anak-anak) maka jumhur ulama termasuk para imam yang empat, bahkan ibnul Mundzir menganggapnya sebagai ijma adalah boleh menikahkan anak wanita yang masih kecil dengan yang sekufu’ (sederajat/sepadan), berdasarkan dalil-dalil berikut :
  • Firman Allah swt, ”Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Tholaq : 4) Sesungguhnya Allah swt membatasi iddah seorang anak kecil yang belum mendapatkan haidh adalah 3 bulan seperti wanita-wanita yang monopouse. Dan tidak akan ada iddah kecuali setelah dia diceraikan. Dan ayat ini menunjukkan wanita itu menikah dan diceraikan tanpa izin darinya.
  • Perintah menikahkan para wanita, di dalam firman-Nya, ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nuur : 32) Hamba-hamba sahaya perempuan ini bisa yang sudah dewasa atau yang masih kecil.
  • Pernikahan Nabi saw dengan Aisyah sedangkan dia masih kecil, dia mengatakan, ”Nabi saw menikahiku sedangkan aku masih berusia 6 tahun dan menggauliku pada usiaku 9 tahun.” (Muttafaq Alaih). Abu Bakar lah yang menikahkannya. Begitu juga Rasulullah saw telah menikahkan putri pamannya, Hamzah, dengan anak dari Abi Salamah yang kedua-duanya masih anak-anak.
  • Dari Atsar Sahabat; Ali ra telah menikahkan putrinya Ummu Kaltsum pada saat dia masih kecil dengan Urwah bin Zubeir. Urwah bin Zubeir telah menikahkan putri dari saudara perempuannya dengan anak laki-laki dari saudara laki-lakinya sedangkan keduanya masih anak-anak.
Meskipun menikahi anak pada usia belum baligh diperbolehkan secara ijma’, namun demikian tetaplah memperhatikan batas usia minimal baligh kebanyakan wanita di daerah tersebut dan juga kesiapan dia baik dari aspek kesehatan maupun psikologi.
Adapun yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama atau orang-orang yang mengatakan boleh menikahkan anak-anak wanita yang masih kecil adalah pada siapa yang berhak menikahkannya :
  • Para ulama madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat tidak boleh menikahkannya kecuali ayahnya atau orang-orang yang diberi wasiat untuknya atau hakim. Hal itu dikarenakan terpenuhinya rasa kasih sayang seorang ayah dan kecintaan yang sesungguhnya demi kemaslahatan anaknya. Sedangkan Hakim dan orang yang diberi wasiat oleh ayahnya adalah pada posisi seperti ayahnya karena tidak ada selain mereka yang berhak memperlakukan harta seorang anak yang masih kecil demi kemaslahatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Anak yatim perlu dimintakan izinnya dan jika dia diam maka itulah izinnya dan jika dia menolak maka tidak boleh menikahkannya.” (HR. Imam yang lima kecuali Ibnu Majah)
  • Para ulama madzhab Hanafi berpendapat diperbolehkan seorang ayah atau kakek atau yang lainnya dari kalangan ashobah untuk menikahkan seorang anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil, berdasarkan firman Allah swt,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya).” (QS. An Nisa : 3)
  • Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan selain ayahnya dan kakeknya untuk menikahkan anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil, berdasarkan dalil dari ad Daruquthni,”Seorang janda berhak atas dirinya daripada walinya, seorang perawan dinikahkan oleh ayahnya.” Dan juga yang diriwayatkan Imam Muslim,”Seorang perawan hendaklah diminta persetujuannya oleh ayahnya.” Sedangkan kakek pada posisi seperti ayah ketika ayahnya tidak ada karena ia memiliki hak perwalian dan ashobah seperti ayah.
    (al Fiqhul islami wa Adillatuhu juz IX hal 6682 – 6685)
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo,Lc-
Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :




Reply

Use magic Report

Post time 18-4-2014 12:12 PM | Show all posts
ramainya penyokong kassim ahmad yg tak percaya hadis dlm threat ini.
Reply

Use magic Report

Post time 18-4-2014 12:22 PM | Show all posts
HannahMontana posted on 17-4-2014 12:54 PM
ko jgn celaka sgt ye

fakta article ko tu sesat

hoiiiiii penipu....
apa yg ko menipu ni...
kalau dia dajjal...
setakat org yg penipu lahap najis mcm ko die sesatkan sekelip mata je..
Reply

Use magic Report

Post time 18-4-2014 04:21 PM | Show all posts
tobby posted on 11-4-2014 05:38 AM
so far scholar2 yg bijak pandai tak ada yg komen lagi benda ni termasuk Dr Maza.  why?

Nak ikut contoh sape agaknye ye?...mustahil ajaran songsang mcm ni dibenarkan oleh Sunni n Syiah Last edited by DeMax on 18-4-2014 04:23 PM

Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


Post time 15-5-2014 03:53 PM | Show all posts
korang baca hadis selidik betul2
banyak hadis2 palsu lahir zaman kegemilangan khomeini
dah puluh2 tahun org percaya hadis tu,
dah last2 kebelakangan ni baru jab. agama detect yg hadis tu palsu
antaranya pahala semeyang terawikh yg menggila2 pahalanye tak masuk dik akal
skarang dah x de keluar hadis tu kat tv

baca hadis tu agak2 sikit
byk dari khomeini
tuhan bg kita akal utk bezakan hak dan bathil
jgn maik cedok je

kalu org nak nikah anak korang umor 6 tahun korang bagi?
zaman ni budak2 6 tahun pun kencing tilam lg
Reply

Use magic Report

12
Return to list New
You have to log in before you can reply Login | Register

Points Rules

 

ADVERTISEMENT



 

ADVERTISEMENT


 


ADVERTISEMENT
Follow Us

ADVERTISEMENT


Mobile|Archiver|Mobile*default|About Us|CARI Infonet

29-3-2024 11:33 PM GMT+8 , Processed in 0.071762 second(s), 38 queries .

Powered by Discuz! X3.4

Copyright © 2001-2021, Tencent Cloud.

Quick Reply To Top Return to the list