Edited by piao at 23-2-2021 09:16 AM
Hukum Makan Daging Kuda, Haramkah Memakannya?
Kuda termasuk hewan yang banyak dipelihara oleh masyarakat. Pada umumnya, kuda dipelihara untuk dijadikan hewan tunggangan, bukan untuk dimakan dagingnya sebagaimana sapi dan kambing. Namun bagaimana jika kuda disembelih dan kemudian dimakan, apakah halal? Hukum daging kuda adalah boleh dan halal dimakan. Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa daging hewan halal dimakan, di antaranya adalah hadis riwayat Imam Bukhari dari Jabir bin Abdullah, dia berkata; نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ ، وَرَخَّصَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ “Nabi saw. di hari perang Khaibar melarang dari daging keledai dan beliau membolehkan daging kuda.” Disebutkan juga dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Jabir, dia berkata; “Rasulullah saw. memberi makan kami daging kuda dan melarang kami daging keledai.” Dalam hadis riwayat Imam Daruquthni dari Sayidah Asma, dia berkata; “Kami memiliki kuda di zaman Rasulullah saw. kemudian kuda tersebut hendak mati, maka kami menyembelihnya dan memakannya.” Melalui hadis-hadis di atas kebanyakan ulama mengatakan bahwa daging kuda halal dimakan. Hanya kalangan ulama Hanafiyah saja yang mengatakan bahwa makan daging kuda adalah makruh. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan sebagai berikut; و يحل منها اكل الخيل والزرافة..الحنفية قالوا اكل الخيل مكروه كراهة تنزيه “Dan halal dari hewan adalah makan kuda dan zirafah (jerapah). Ulama Hanafiyah berkata, ‘Makan kuda adalah makruh dengan makruh tanzih.”
Sumber:https://bincangsyariah.com |