|
Edited by cancer_files at 21-4-2017 08:29 AM
Deli Serdang - Petugas Bea dan Cukai menangkap seorang aktor asal Malaysia setelah kedapatan menyimpan sabu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sabu tersebut disimpan di anus.
"Pelaku bernama Khaeryl alias Benjy (38). Dia aktor film Malaysia, karirnya sejak muda. Anak seorang ibu dari artis ternama di Malaysia," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zaky Firmansayah di kantornya, Kamis (20/4/2017).
Zaky mengatakan, penumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tersebut ditangkap pada Selasa (18/4) malam. Kedatangannya ke Medan yakni untuk mencari DJ.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 14 gram yang disembunyikan di anus," ujar Zaky.
Kepada petugas, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang yang ada di Kuala Lumpur. Menurut Zaky, pelaku pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak 4 kali sekitar tahun 2015.
"Bahkan pelaku terancam hukuman mati karena perbuatan sebagai peracik sabu. Namun, terkait kasus tersebut masih perlu pendalaman," sebutnya.
Kini, pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
https://news.detik.com/berita/d- ... 04922552.1491289182
----
Dari Post #91
Sanksi Pidana Mati Bagi Bandar Narkotika
Sanksi bagi bandar narkotika berbeda-beda tergantung dari tindakan apa yang dilakukannya. Mengenai tindakan apa yang dapat dikenai pidana mati, berikut adalah beberapa tindak pidana yang dapat dihukum mati berdasarkan UU Narkotika:
1. Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[2]
2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[3]
3. Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain (secara tanpa hak atau melawan hukum) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
http://m.hukumonline.com/klinik/ ... ama-dengan-pengedar
Sabu-sabu adalah Dadah/narkotika Golongan I
|
|