CARI Infonet

 Forgot password?
 Register

ADVERTISEMENT

View: 2273|Reply: 0

Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja

[Copy link]
Post time 9-7-2017 07:46 AM | Show all posts |Read mode
Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja.

Penerapan Keselamatan Kerja pada suatu kegiatan merupakan suatu kewajiban yang harus di laksanakan oleh seluruh pelaku Kegiatan Guna melindungi keamanan Para Pekerja.



Pengertian Keselamatan Kerja Yang dikutip dari beberapa sumber adalah :

Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa (Suma’mur, 1996).

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaannya. alat pemadam kebakaran

Keselamatan Kerja Adalah Segala upaya untuk mengurangi Kemungkinan Terjadinya kecelakaan saat melakukan pekerjaan.

Keselamatan Kerja adalah Tindakan aktif setiap orang untuk menjaga keselamatan dirinya dari hal-hal yang tidak diiginkan.

Keselamatan kerja adalah system perlindungan diri terhadap segala kemungkinan yang dapat menyebabkan kecelakaan

Keselamatan Kerja adalah tindakan preventif terhadap kecelakaan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab diri saat bekerja

Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja

Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah :

Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.

Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.

Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Baca Juga : Pengertian K3 Serta Tujuannya

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 :

Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja

Mencegah, mengurangi dan memadamkan bahaya kebakaran

Mencegah dan mengurangi bahaya-bahaya peledakan

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang perlindungan atas keselamatan karyawan dijamin pada pasal 108 yaitu:

Keselamatan dan kesehatan kerja

Moral dan kesusilaan

Pelaksanaan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia serta nilai-nilai agama. Semoga Artikel Tentang Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja Dapat Bermanfaat Dan Apabila artikel ini berguna untuk anda silahkan copy paste dengan menyertakan Sumbernya. Kami Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada Kesalahan Dan Kekurangan Pada penulisan Artikel ini. Terima kasih atas perhatiannya.

By: https://en.gravatar.com/pujisonick
Reply

Use magic Report

You have to log in before you can reply Login | Register

Points Rules

 

ADVERTISEMENT



 

ADVERTISEMENT


 


ADVERTISEMENT
Follow Us

ADVERTISEMENT


Mobile|Archiver|Mobile*default|About Us|CARI Infonet

24-4-2024 06:02 AM GMT+8 , Processed in 0.055920 second(s), 30 queries .

Powered by Discuz! X3.4

Copyright © 2001-2021, Tencent Cloud.

Quick Reply To Top Return to the list