CARI Infonet

 Forgot password?
 Register

ADVERTISEMENT

View: 1439|Reply: 0

Hukum Makelar Berdasarkan Agama Islam

[Copy link]
Post time 22-4-2020 12:32 AM | Show all posts |Read mode

foto: https://www.abiabiz.com

Membaca kata broker,apa persepsi yang terlihat dipikiran kita? Persepsi kami mampu berarti orang yang suka minta komisi, tersedia unsur percaloan. Broker sendiri berarti pedagang perantara.

Mungkin takala zaman belum seperti sekarang, seorang produsen yang menciptakan suatu produk disebabkan punyai keterbatasaan pas dan tenaga untuk menjajakan dan memasarkan produknya, sesudah itu memakai jasa broker bersama dengan bersama dengan imbalan komisi bagi yang mampu membawa pembeli.

Broker melaksanakan tindakan sebagai pedagang perantara, berfaedah mempertemukan penjaja dan konsumen sehingga mempercepat dan mendukung kelancaran proses negoisiasi. Hasil akhir adalah beroleh komisi dari jasa fasilitas mereka. Broker menjajakan informasi perihal apa yang diperlukan pembeli, dan melacak pemasok-pemasok mana yang sedia kan barang keperluan tersebut.

Di bidang property, seorang broker punyai peran untuk menegosiasikan penjualan property antara penjaja dan konsumen bersama dengan bersama dengan imbalan komisi tertentu. Sebagai broker professional mereka mesti melaksanakan tindakan bagi keperluan penjaja dan konsumen dan membuka untuk dirinya sendiri, tak hanyalah itu terhitung mesti mampu menjadi masalah solver, melacak solusi seandainya tersedia ketidak sesuaian antara penjaja dan konsumen bersama dengan bersama dengan pendekatan win-win solution.

Prospek melacak listing (maksudnya melacak pemilik yang sedang/ingin menjajakan atau menyewa property dan mempercayakan kami untuk memasarkannya), mampu kami dapatkan lewat kawan, kerabat, iklan baris disurat kabar, atau lagi jalan-jalan dan menemukan isyarat didepan daerah tinggal pemilik. Semuanya itu mampu kami prospek sehingga bersedia diajak kerja mirip bersama dengan bersama dengan kita. Bila kami beroleh konsumen kami menawarkan sudi tidak sang pemilik memberi komisi kepada kita, atau bekerja mirip untuk deal harga, atau sistemnya menjajakan harga bersama dengan bersama dengan langkah pemilik menentukan harga terserah kami sudi menjajakan bersama dengan bersama dengan harga berapa. Selisihnya itu menjadi milik kita.

Bagaimana komisi yang didapatkan broker, halal ataukah tidak? Simak bahasan berikut.

Tinjauan Islam Terhadap Komisi Broker (Makelar)

Coba kami memandang fatwa komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah selanjutnya ini:
Pertanyaan:

Saya pernah membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberi saya komisi atas konsumen yang saya bawa. Apakah komisi yang saya peroleh itu halal atau haram? Jika pemilik pabrik itu menambahkan tambahan duwit di dalam kuantitas khusus dari tiap-tiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan saya sudi menerima tambahan selanjutnya sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah perihal selanjutnya dibolehkan? Dan jika perihal itu tidak dibolehkan, seterusnya apakah komisi yang dibolehkan?

Jawaban:
Jika pihak pabrik atau pedagang memberi Anda sejumlah duwit atas tiap-tiap barang yang terjual lewat diri Anda sebagai balas jasa atas kerja keras yang sudah Anda melaksanakan untuk melacak konsumen, dan duwit selanjutnya tidak ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula memberi mudharat pada orang lain yang menjajakan barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjajakan barang selanjutnya bersama dengan bersama dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka perihal itu boleh dan tidak dilarang.

Tetapi, jika duwit yang Anda ambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang mesti dibayar pembeli, maka Anda tidak boleh mengambilnya dan tidak boleh terhitung bagi penjaja untuk melaksanakan perihal tersebut. Sebab, pada perbuatan itu membawa kadar unsur yang mencelakakan konsumen sebab mesti meningkatkan duwit pada harga barangnya.

Wabillaahit taufiq. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kami Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[1]

Fatwa di atas membuktikan bahwa pengambilan komisi dari broker atau makelar (dari pihak buyer/pembeli) dirinci sebagai berikut:

1. Jika komisi bagi broker dibebankan pada harga yang mesti dibayar konsumen tanpa sepengetahuan pembeli, maka tidak dibolehkan sebab merugikan pembeli.
2. Jika komisi bagi broker tidak dibebankan pada niat mandi hari jumat konsumen atau dibebankan pada konsumen bersama dengan bersama dengan seizinnya, maka dibolehkan.[2]

Contoh: Bila A punyai toko bahan bangunan, yang biasanya menjajakan genteng @ Rp 1.000,- (seribu rupiah), bakal tapi sebab konsumen B singgah ke toko selanjutnya dibawa oleh C yang biasanya berprofesi sebagai tukang bangunan, maka A menjajakan gentingnya kepada B seharga @ Rp. 1.050,- (seribu lima puluh rupiah), bersama dengan bersama dengan perhitungan: Rp 1.000,- adalah harga genteng sebenarnya, dan Rp 50,- adalah fee untuk C yang sudah berjasa membawa konsumen ke toko A. Sudah barang tentu, disaat A meningkatkan harga penjualan dari Rp 1.000,- menjadi Rp 1.050,- bersama dengan bersama dengan perhitungan seperti di atas, tanpa sepengetahuan B. Dengan demikian, pada masalah seperti ini B dirugikan, sebab ia dibebani Rp 50,- sebagai fee untuk C, tanpa tersedia kesepakatan terlebih dahulu. Dan ini tentu bertentangan bersama dengan bersama dengan firman Allah Ta'ala,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu bersama dengan bersama dengan jalur yang batil, jika bersama dengan bersama dengan jalur perniagaan yang berlaku bersama dengan bersama dengan suka mirip suka satu diantara kamu." (QS. An Nisa': 29)

Adapun seandainya pemilik toko memberi fee kepada C tanpa meningkatkan harga jual, sehingga selalu saja ia menjajakan genteng selanjutnya seharga @ Rp 1.000,- maka itu tidak mengapa.

Atau, seandainya di awalnya pemilik toko memberitahukan kepada konsumen bahwa harga genting, disempurnakan bersama dengan bersama dengan fee yang bakal diberikan kepada mediator, dan ternyata konsumen mengizinkan, maka praktek semacam ini dibenarkan.[3]

Jika broker tadi adalah dari pihak penjaja (seller), maka rinciannya sebagai berikut:
Jika si broker meningkatkan harga tanpa izin atau sepengetahuan si penjual, maka ini tidak dibolehkan.
Jika si broker meningkatkan harga bersama dengan bersama dengan izin atau sepengetahuan si penjaja (baik kadar kenaikannya diserahkan kepada broker atau ditentukan oleh pemilik barang), ini dibolehkan.
Broker Harus Jujur dan Amanah

Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah menerangkan, “Hendaklah si broker (makelar) adalah orang yang paham pada info yang ia mampu dari penjaja atau apa yang di idamkan pembeli. Sehingga dari sini ia tidak merugikan penjaja atau terhitung pembeli, yang awalannya disangka ia punyai info, tak tahunya hanya bualan belaka. Si broker terhitung mesti punyai cii-ciri amanah dan jujur. Si broker tidak boleh hanya untung salah satu dari keduanya (merugikan lainnya). Jika tersedia ‘aib (kejelekan) dari produk yang dijual, ia mesti menerangkannya bersama dengan bersama dengan amanah dan jujur. Ia pun tidak boleh melaksanakan penipuan kepada penjaja atau pembeli.”[4]
Wallahu a’lam bish showab.


Reply

Use magic Report

You have to log in before you can reply Login | Register

Points Rules

 

ADVERTISEMENT



 

ADVERTISEMENT


 


ADVERTISEMENT
Follow Us

ADVERTISEMENT


Mobile|Archiver|Mobile*default|About Us|CARI Infonet

29-3-2024 07:29 PM GMT+8 , Processed in 0.058768 second(s), 26 queries .

Powered by Discuz! X3.4

Copyright © 2001-2021, Tencent Cloud.

Quick Reply To Top Return to the list