CariDotMy

 Forgot password?
 Register

ADVERTISEMENT

View: 7870|Reply: 7

Kod Undang Undang Hammurabi 2300 Tahun Sebelum Islam.

[Copy link]
Post time 25-2-2015 11:48 PM | Show all posts |Read mode
Kode Hammurabi

Kode pada tanah liat tablet




hammurabi detail


Kode Hammurabi adalah kode hukum Babilonia  , tertanggal ca. 1700 SM ( kronologi singkat ). Ini adalah salah satu tulisan tertua diuraikan panjang yang signifikan di dunia. Raja Babilonia keenam, Hammurabi , yang membuat kode, dan salinan parsial ada di batu seukuran manusia ,prasasti dan berbagai tablet tanah liat. Kode terdiri dari 282 undang-undang, dengan hukuman skala, menyesuaikan "mata dibalas mata, gigi dibalas gigi" ( lex talionis ) sebagai nilai yang sesuai dengan status sosial, budak orang merdeka dibandingkan laki-laki bebas.



Hampir setengah dari Kode itu menangani masalah kontrak, misalnya upah yang harus dibayar untuk pengemudi lembu atau dokter bedah. Ketentuan-ketentuan lain mengatur persyaratan transaksi, menetapkan tanggung jawab pembangun untuk sebuah rumah yang runtuh, atau properti yang rusak sewaktu di urus orang lain. Sekitar sepertiga dari kode berisi isu-isu tentang hubungan rumah tangga dan keluarga seperti warisan,  perceraian, dan perilaku seksual. Hanya satu ketentuan muncul untuk menerapkan kewajiban-kewajiban resmi; ketentuan ini menetapkan bahwa seorang hakim yang mencapai keputusan yang salah akan didenda dan dihapus dari meja hakim selamanya. Sejumlah isu-isu juga mencangkup ketentuan layanan militer.


Salah satu contoh yang hampir lengkap dari Kode yang selamat hari ini, pada prasasti diorit dalam bentuk jari telunjuk besar,  2,25 m atau 7,4 kaki tinggi (lihat gambar di kanan). Kode ini ditulis dalam bahasa Akkadia, menggunakan cuneiform script yang diukir pada prasasti tersebut, saat ini dipamerkan di Louvre, di Paris.
sejarah
Hammurabi memerintah selama 42 tahun, 1792-1750 SM, dalam kata pengantar  kode hukum, ia menyatakan, "Anu dan Bel disebut dengan nama saya, Hammurabi, sang pangeran agung, yang takut akan Tuhan, untuk membawa tentang aturan di negeri itu. "


Pada tahun 1901 Egyptologist Gustave Jéquier , seorang anggota ekspedisi yang dipimpin oleh Jacques de Morgan , menemukan prasasti yang berisi Kode Hammurabi di tempat yang sekarang Khuzestan , Iran (kuno Susa , Elam ), di mana telah dianggap sebagai penjarahan oleh raja Elamite Shutruk-Nahhunte di abad 12 SM






Kode Hammurabi adalah salah satu dari beberapa set hukum di Timur Dekat Kuno .


Koleksi Sebelumnya hukum termasuk Kode Ur-Nammu , raja Ur (ca. 2050 SM), Hukum Eshnunna (ca. 1930 SM) dan naskah kuno dari Lipit-Ishtar dari Isin (ca. 1870 SM), saat kemudian yang meliputi hukum orang Het itu, hukum Asyur , dan Hukum Musa .  Kode-kode ini berasal dari budaya yang sama dalam area geografis yang relatif kecil, dan mereka memiliki bagian-bagian yang mirip satu sama lain.




Kode telah dilihat sebagai contoh awal dari sebuah dasar hukum yang mengatur pemerintah - yaitu, suatu bentuk primitif dari apa yang sekarang dikenal sebagai konstitusi .  Kode ini juga salah satu contoh paling awal dari gagasan praduga tak bersalah , dan juga menunjukkan bahwa baik terdakwa dan penuduh memiliki kesempatan untuk memberikan bukti .  Sifat sesekali menunjukkan bahwa banyak ketentuan Kode mungkin lebih baik dibaca sebagai kodifikasi keputusan tambahan peradilan raja. Alih-alih menjadi kode hukum modern atau konstitusi, mungkin memiliki tujuan yang diri-pemuliaan Hammurabi oleh kenang-kenangan kebijaksanaan dan keadilan. Menyalin dalam generasi berikutnya menunjukkan bahwa itu digunakan sebagai model penalaran hukum dan peradilan


Inilah contoh ke 19 hukum Hammurabi




Jika ada yang menuduh lain, menempatkan larangan atasnya, tetapi dia tidak bisa membuktikannya, maka dia yang menuduh dia harus dihukum mati.
Jika seseorang membawa tuduhan terhadap seorang pria, dan terdakwa pergi ke sungai dan melompat ke dalam sungai, jika ia tenggelam di sungai penuduhnya harus mengambil kepemilikan rumahnya. Tetapi jika sungai membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, dan dia lolos tanpa terluka, kemudian dia yang membawa tuduhan harus dihukum mati, sementara ia yang melompat ke sungai harus mengambil kepemilikan rumah yang dulu milik penuduhnya.


Jika seseorang menemukan budak pria atau wanita yang melarikan diri dalam negara terbuka dan membawa mereka ke tuan mereka, tuan budak harus membayar dia dua syikal perak.
Jika seseorang membawa tuduhan kejahatan sebelum para tua-tua, dan tidak membuktikan apa yang dia telah membebankan, dia akan, jika pelanggaran modal dibebankan, dihukum mati.
Jika seorang pembangun membangun rumah untuk seseorang, dan tidak membangun itu benar, dan rumah yang dibangun jatuh dan membunuh pemiliknya, maka pembangun harus dihukum mati. (Varian lain dari ini adalah: Jika anak pemilik meninggal, maka anak pembangun harus dihukum mati.)
Jika anak menyerang ayahnya, tangannya harus dipahat off.
Jika seorang pria memberikan anaknya kepada seorang perawat dan anak mati di tangannya, tetapi perawat, tanpa diketahui ayah dan ibu, perawat anak lain, maka mereka akan menghukum dirinya memiliki merawat anak lain tanpa sepengetahuan ayah dan ibu dan payudaranya harus dipotong.
Jika ada yang mencuri anak kecil lain, dia akan dihukum mati.
Jika seorang pria mengambil wanita sebagai istri, tetapi tidak memiliki hubungan dengan dia, wanita ini ada istri untuk dirinya.
Jika seseorang memukul seorang wanita bebas lahir sehingga dia kehilangan anaknya yang belum lahir, ia harus membayar sepuluh syikal untuk kehilangan dia.
Jika seorang pria menempatkan keluar mata seorang ningrat, matanya akan padam.
Jika seorang pria mengetuk gigi keluar dari pria lain, gigi sendiri akan tersingkir.
Jika ada pemogokan tubuh seorang pria yang lebih tinggi dalam peringkat dari dia, ia akan menerima enam puluh pukulan dengan cambuk sapi di depan umum.
Jika seorang pria dilahirkan merdeka pemogokan tubuh orang lain dilahirkan merdeka yang sederajat, ia harus membayar satu mina emas.
Jika budak seorang pria dibebaskan pemogokan tubuh seorang pria dibebaskan, telinganya akan dilenyapkan.
Jika ada yang melakukan perampokan dan tertangkap, ia harus dihukum mati.
Jika ada yang membuka saluran untuk air tanaman, tapi ceroboh, dan banjir air bidang tetangganya, dia harus membayar jagung tetangga untuk kehilangannya.
Jika seorang hakim mencoba kasus, mencapai keputusan, dan menyajikan penilaian dalam menulis, dan kemudian ditemukan bahwa keputusannya adalah keliru, dan itu adalah kesalahannya sendiri, dia harus membayar dua belas kali ditetapkan baik oleh dia dalam kasus dan dihapus dari bangku hakim .

Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


 Author| Post time 25-2-2015 11:48 PM | Show all posts
[size=12.1599998474121px]Hammurabi, Sang Pencipta Hukum
[size=12.1599998474121px]oleh tutinonka

[size=12.1599998474121px]
EYE FOR EYE, TOOTH FOR TOOTH ….
Anda kenal Raja Hammurabi dari Babylonia?  Ya iyalaah …  maksud saya tahu ceritanya gitu …  bukan kenal langsung sampai punya nomor hape,  account e-mail, atau tercatat di face book …
Raja Hammurabi adalah orang hebat (ada juga yang mengatakan ‘gila’) yang menciptakan “Code of Hammurabi” atau Hukum Hammurabi, salah satu dari beberapa hukum tertulis yang dibuat beberapa ribu tahun yang lalu. Sebelum ada hukum tertulis, titah raja berlaku sebagai hukum, sehingga tidak ada standar yang sama dan mengikat untuk seluruh rakyat. Code of Hammurabi ini menjadi dasar bagi berbagai aturan hukum yang berlaku di dunia modern saat ini.
Oke, kita kenalan dulu yuuk dengan Pak Hammurabi. Saya kenal Hammurabi pertama kali pada mata kuliah Aspek Hukum di Bidang Konstruksi. Salah satu hukum Hammurabi yang berkaitan dengan bidang konstruksi berbunyi demikian :  “Tukang batu yang membuat rumah, dan rumah itu ambruk sehingga menewaskan penghuni yang ada di dalamnya, maka tukang batu tersebut harus dihukum mati”. Holoh, holoh ….
Hukum yang ‘mengerikan’ tersebut sesungguhnya memiliki filosofi tentang jaminan mutu dan profesionalisme, dimana setiap orang harus memiliki profesionalitas dalam bekerja, dan bertanggungjawab atas hasil pekerjaannya.
Hammurabi adalah raja ke enam dari kerajaan Babylonia, yang menguasai seluruh wilayah Mesopotamia yang subur. Ia lahir pada tahun 1795 BC, dan meninggal pada tahun 1750 BC. Hammurabi seorang raja yang sangat tegas dan disiplin. Ia ingin segala sesuatu berjalan dengan tertib dan teratur, dan semua orang menaati peraturan.
Pada suatu ketika, ia merasa kesal karena banyak gubernur di wilayah kekuasaannya yang tidak mau mengirimkan tentara untuk berperang. Maka ia memerintahkan semua gubernur untuk datang menghadap. Berdatanganlah para pemimpin wilayah itu, dari berbagai suku di Afrika dan Asia Barat. Mereka datang dengan pakaian kebesaran masing-masing. Ada yang datang dengan jubah sutera dan perhiasan emas-perak, ada yang menutup tubuhnya dengan bulu binatang, ada yang hanya bercawat dan melumuri tubuh serta wajahnya dengan cat warna warni, ada yang berambut panjang terjurai-jurai, ada yang mencukur plontos kepalanya. Pokoknya semua tampil dengan ‘dandanan terbaik’ mereka, menurut versi suku dan budaya masing-masing.
Hammurabi kaget melihat rakyatnya yang aneka corak itu. Kerajaan apa ini, yang rakyatnya gado-gado seperti ini, pikirnya. Ini bukan kerajaan yang tertib dan rapi, tapi panggung sirkus, geramnya dengan kesal. Jika dandanan mereka saja centang prenang, amburadul, pasti perilaku mereka pun semau-mau sendiri. Hammurabi urung memberi ceramah tentang pentingnya mengirimkan tentara bagi kerajaan, dan menyuruh semua gubernur dan utusan wilayah itu untuk pulang.

Hammurabi kemudian memilih orang-orang kasim yang paling pintar (pada masa itu, orang kasim memiliki kedudukan yang terhormat dan terpercaya di kerajaan), dan menyuruh mereka membuat suatu hukum yang akan mengatur perilaku seluruh orang di wilayah kekuasaan kerajaannya. Maka terciptalah Code of Hammurabi yang terdiri atas 282 hukum. Hukum Hammurabi ini bersifat spesifik, dan selalu disertai dengan sanksi  yang berat. Jika dilihat dari perspektif modern masa kini, sanksi yang diberikan oleh Hukum Hammurabi sangat mengerikan, sering kali berupa potong tangan atau hukuman mati. Harus kita pahami, bahwa hukum ini diciptakan hampir empat ribu tahun yang lalu, dimana kehidupan masyarakat pada saat itu masih sangat bar-bar. Maka agar orang takut, ancaman hukuman pun harus memiliki tingkat kekejaman yang tinggi.
Filosofi yang dianut pada penyusunan Code of Hammurabi adalah “Eye for Eye, Tooth for Tooth”, filosofi ‘law of retalitation’ atau filosofi balas dendam.
Beberapa contoh hukum Hammurabi antara lain : seorang biarawati akan dibakar hidup-hidup jika kedapatan memasuki penginapan tanpa ijin, seorang dokter bedah yang pasiennya meninggal saat dalam penanganannya akan kehilangan sebelah tangannya, orang yang mencuri akan dipotong tangannya, orang yang berbohong akan dipotong lidahnya, orang yang …. wah, sudah ah, ngeri …
Ada juga hukum yang ‘a-moral’, yaitu : seorang peminjam dapat menghapus hutangnya setelah tiga tahun bila ia menyerahkan isteri atau anaknya kepada sang pemberi hutang  (bersyukurlah semua wanita yang hidup pada zaman sekarang, yang bisa menolak jika akan dipakai untuk membayar hutang). Pada masa itu, perempuan berada pada posisi yang sangat direndahkan, tidak memiliki hak apa pun atas dirinya. Ia dianggap seperti barang yang dimiliki oleh ayah atau suaminya, yang boleh diperlakukan sesuka hati oleh laki-laki yang menguasainya.
Tetapi ada juga hukum yang melindungi perempuan, yaitu : seorang janda berhak mendapatkan warisan sejumlah yang diterima anak lelakinya. Mengingat bahwa pada saat itu perempuan sama sekali tidak memiliki hak (termasuk tidak memiliki hak atas harta benda), dan janda yang ditinggal mati suaminya berada pada posisi paling lemah (karena ia menjadi ‘barang tak bertuan’ yang boleh ‘diambil’ oleh siapa pun), maka hukum ini merupakan pembelaan dan perlindungan yang sangat besar maknanya bagi perempuan.

Gambar di atas menunjukkan Hammurabi yang menerima Code of Hammurabi dan penghormatan dari dewa Babylonia, yaitu Dewa Marduk atau Shamash. Relief tersebut terdapat pada bagian atas prasasti Hammurabi yang sekarang disimpan di Musee du Louvre, Paris. Prasasti ini terbuat dari batu, tingginya sekitar 2 meter dengan lebar 70 cm. Di bawah relief tersebut dipahatkan hukum Hammurabi yang terdiri atas 282 pasal dalam bahasa Akkadian. Prasasti ini ditemukan pada tahun 1901 oleh seorang egyptologist (ahli tentang Mesir) bernama Gustave Jequier di Khuzestan, Iran.
Setelah hukum Hammurabi selesai disusun oleh orang-orang kasim jempolan itu, hukum tersebut kemudian dipahat pada lempengan-lempengan batu dan dipasang di tempat umum, sehingga seluruh rakyat bisa membacanya. Prasati itu diperbanyak dan disebarkan ke seluruh wilayah kekuasaan Hammurabi yang sangat luas.
Hammurabi sangat puas berhasil menciptakan hukum bagi seluruh umatnya. Dia, yang menganggap diri adalah dewa, berkeyakinan bahwa setelah hukum itu diundangkan, rakyat di seluruh wilayah kekuasaannya akan hidup tertib, rapi, semua terkontrol, dan semua memiliki standar perilaku yang sama.
Tapi apa yang terjadi?
Oleh karena pasal-pasal dalam hukum Hammurabi dibuat sangat spesifik, dan kebanyakan mengacu pada keadaan yang ditemui di Mesopotamia serta ditulis dalam bahasa Babylonia, maka kekacauan terjadi di wilayah-wilayah yang memiliki budaya dan bahasa berbeda.
Suatu ketika, tiga orang utusan membawa batu prasasti bertuliskan hukum Hammurabi ke daerah Hinterland. Mereka melintasi gurun yang sangat luas dan panas tak terkira selama berhari-hari. Ketika akhirnya tiba di sebuah oase, mereka yang sudah sangat kehausan itu ingin minum. Namun, mereka kebingungan ketika membaca aturan nomor 214 yang berbunyi : “Barang siapa yang ingin minum pada saat ia sedang bepergian harus segera mengikat keledainya pada sebatang pohon dengan aman”.
Peraturan ini sesungguhnya dimaksudkan untuk melindungi keledai dari perlakuan pemiliknya yang sewenang-wenang, karena binatang ini memiliki nilai yang tinggi di tanah milik Hammurabi. Celakanya, para pembawa prasasti ini berasal dari Hinterlands, dan pada aturan itu keledai disebut dengan istilah “ass”, sementara dalam bahasa Hinterlands, “ass” berarti pantat. Lagipula, orang-orang tersebut tidak membawa keledai, melainkan onta. Maka, mereka mengikatkan pantat mereka ke pohon, dan meregangkan tubuh mereka untuk mencapai tepian danau di oase tersebut agar bisa minum. Namun karena jarak pohon tersebut terlalu jauh, maka mereka tak pernah berhasil mencapai tepian danau, dan akhirnya tewas. Adapun onta-onta yang mereka tunggangi, setelah minum sepuas-puasnya, lalu melenggang pergi meninggalkan ketiga tuannya. Karena tidak tahu tujuannya, onta-onta itu tersesat dan tidak pernah sampai ke Hinterlands. Maka hukum Hammurabi tidak pernah diterapkan di wilayah itu.
Kisah sedih yang lain terjadi di Etiopia. Di sini, terdapat kebiasaan yang mengharuskan seorang pembuat roti menyisakan satu loyang roti setiap kali mereka memanggang, sebagai derma bagi kaum miskin. Roti ini ditaruh di sebuah jendela, dan para fakir miskin akan mengambilnya karena tahu roti itu memang disediakan untuk mereka. Tradisi yang terpuji ini sudah berlaku dari generasi ke generasi, dan menjadi pranata sosial yang membuat orang miskin hidup tenteram. Tapi hukum Hammurabi mengubah semua itu.
Hukum no 764 berbunyi : “Barang siapa mengambil barang apa pun yang tidak ia beli, dinyatakan bersalah atas tuduhan pencurian dan akan kehilangan tangannya.” Empat puluh orang papa kehilangan lengan mereka satu hari setelah prasasti hukum Hammurabi tiba di tempat itu.
Masih banyak kisah tragis pada penerapan hukum Hammurabi, akibat salah persepsi dan pengingkaran perbedaan budaya di berbagai wilayah. Namun demikian, Code of Hammurabi merupakan cikal bakal dari hukum tertulis yang kemudian diterapkan di dunia modern.
Relief Hammurabi dapat ditemukan di berbagai gedung pemerintahan di Amerika Serikat. Hammurabi adalah satu dari 23 pembuat hukum yang reliefnya terdapat di U.S. House of Representatives di United States Capitol. Relief Hammurabi yang menerima Code of hammurabi dari Dewa Shamash juga terdapat pada dinding selatan U.S. Supreme Court Building.
Nah, jika anda merasa diri keturunan dewa, raja yang memiliki kekuasaan mutlak, dan ingin mengatur kehidupan manusia menjadi lebih baik, barangkali bisa mencoba membuat hukum sendiri. Tentu saja hukum yang sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat saat ini. Keren kan, kalau nanti ada “Code of Gundul Pacul” atau “Hukum Ompung Ompong” ….
Ah, bercanda aja lu …
(Sumber bacaan : http://en.Wikipedia.org,http://appreciativeorganization.wordpress.com, dan buku “Seratus Kejadian Yang Mengubah Sejarah Dunia” by Bill Yenne)


Rate

1

View Rating Log

Reply

Use magic Report

Post time 26-2-2015 11:19 AM | Show all posts
Info menarik
Reply

Use magic Report

Post time 26-2-2015 01:12 PM | Show all posts
abgsedapmalam replied at 25-2-2015 11:48 PM
Hammurabi, Sang Pencipta Hukumoleh tutinonka
EYE FOR EYE, TOOTH FOR TOOTH ….Anda kenal Raja Hammur ...

Setelah hukum Hammurabi selesai disusun oleh orang-orang kasim jempolan itu, hukum tersebut kemudian dipahat pada lempengan-lempengan batu

kasim jempolan....sakai indon sangat bahasanya.
Reply

Use magic Report

Post time 26-2-2015 01:57 PM | Show all posts

Comments

dabel..  Post time 26-2-2015 03:16 PM

Rate

1

View Rating Log

Reply

Use magic Report

Post time 26-2-2015 02:10 PM | Show all posts
good info tt
Reply

Use magic Report

Follow Us
Post time 26-2-2015 06:43 PM | Show all posts
hukum potong kaki tangan,rejam dll yg terdapat dlm agama yahudi dan di ikuti oleh agama seterrusnya rupanya tiru dari undang2 ni.
Reply

Use magic Report

You have to log in before you can reply Login | Register

Points Rules

 

ADVERTISEMENT


Forum Hot Topic

 

ADVERTISEMENT


 


ADVERTISEMENT
Follow Us

ADVERTISEMENT


Mobile|Archiver|Mobile*default|About Us|CariDotMy

19-11-2024 05:27 PM GMT+8 , Processed in 0.861596 second(s), 20 queries , Gzip On, Redis On.

Powered by Discuz! X3.4

Copyright © 2001-2021, Tencent Cloud.

Quick Reply To Top Return to the list