Edited by FOTHER-MUCKER at 25-6-2022 05:28 PM
Heboh Mahathir Sebut Kepri Milik Malaysia, Ini CeritanyaInternasional Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia News 22 June 2022 06:40
Foto: Mahathir Mohamad (AP Photo/Vincent Thian)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad mengeluarkan pernyataan kontroversial. Ia mengatakan Kepulauan Riau RI seharusnya menjadi wilayah Malaysia.
Bagaimana kronologinya? Ini terjadi kala dia berpidato Minggu (19/6/2022). Saat itu ia membuka acara yang diselenggarakan organisasi non-pemerintah.
Awalnya ia membahas Singapura yang seharusnya dimiliki Johor. Ia berujar seharusnya negara bagian Malaysia itu menuntut Singapura dikembalikan ke Malaysia.
"Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini," katanya dari Straits Times, dikutip Rabu.
Ia kemudian menyinggung Sipadan dan Ligitan di Kalimantan yang dimenangkan oleh Malaysia dari Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ). Ia juga menyinggung bagaimana Malaysia menuntut Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) dari Singapura.
"Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu," tambahnya lagi disambut tepuk tangan penontonnya.
Menurutnya Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura.
Tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya. "Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan," kata pria berusia 96 tahun tersebut.
Ia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya. Tak hanya itu, ia pun mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu.
"Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu," imbuhnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2002, ICJ memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka menghentikan proses tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya sedang sedang mengecek komentar tersebut. Kemlu, tegasnya, tengah meminta informasi dari KBRI Kuala Lumpur.
"Sedang dimintakan penjelasan ke KBRI Kuala Lumpur," katanya, melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia.
|