View: 7212|Reply: 42
|
MENJAWAB SYUBHAT TENTANG "POLIGAMI" (TAADUD)
[Copy link]
|
|
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Insha Allah ana akan menjelaskan beberapa syubhat yang ada pada post dari ukhti Indah -hafidhahallah- disini.
Indah wrote: dan ini maksud dari surah An Nisa' ayat 3 ; Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau (gunakanlah) budak-budak wanita yang kamu miliki. Yang demikian itu dapat mencegahmu dengan lebih baik untuk tidak berbuat aniaya.
In sering mendengar/membaca apa yang mas untaikan, gampang sungguh.. meh, kita lihat contoh agung ini dulu...
Yang nyata Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan nabi saw di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah (zaman jahiliyyah masyarakat arab berpoligami sehingga berbelas malah bpuluh orang isteri) rumah tangga nabi saw bersama isteri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid ra, berlangsung selama 28 tahun. dua tahun sepeninggal Khadijah ra nabi saw berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar lapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kisah ini mas, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".
Setelah seluruh kehidupan Nabi dihabiskan untuk menjelaskan Islam selengkap-lengkapnya, maka pada haji akbar turunlah surah Al maaidah ayat 3 : "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku redha Islam itu menjadi agama bagimu. ". Maka yang menjadi dalil bagi kita adalah apa-apa yang dikatakan, dilakukan dan di diamkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan dikukuhkan sebagai hukum Islam oleh Allah dengan turunnya ayat ini. Imam Malik bin Anas berkata:"Jadi apa-apa yang tidak menjadi agama pada hari itu (pada hari ayat ini turun) maka tidak akan menjadi agama juge pada hari ini." Maksudnya hendaklah kite jadikan ayat al Maaidah:3 ini sebagai standarisasi kita. Hendaklah kita bertanya "Apakah tahajud ada ketika ayat ini turun", jawabnya "ada", maka dia termasuk bagian agama. Apakah ada puasa daud ketika ayat ini turun? Jawabnya "ada", maka dia termasuk bagian agama. Apakah ada taadud (poligami) ketika ayat ini turun, jawabnya "ada", maka dia termasuk bagian agama dan disyariatkan bagi kita untuk melakukannya.
Sedangkan perkataan ukhti in tentang monogaminya Rasulullah ketika beristri Khadijah tidaklah bisa dijadikan dalil tentang tidak disunnahkannya poligami . Karena pada waktu itu syariat Islam belumlah sempurna, bahkan baru lahir. Jika ukhti "in" berdalil dengan hal itu, maka bisa kita katakan "berarti shalat pun tak wajib karena pada waktu sebelum isra mi'raj shalat belum ada". Hows that? Bahkan dalil yang sarih menunjukkan disunnahkannya poligami yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ahmad, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi bahwa Nabi shallallahu 慳laihi wasallam bersabda kepada Ghailan bin Umayyah ats-Tsaqafi ketika dia masuk Islam dan memiliki sepuluh orang istri, "Engkau pilih empat orang dan engkau ceraikan yang lainnya." (al-Hadits). Dan juga hadits: "Seorang tabi抜n, Sa抜d bin Jubair, 揑bnu Abbbas berkata kepadaku: 揂pakah engkau telah menikah ?擺/i] Aku menjawab |
|
|
|
|
|
|
|
Syaikh Muhammad bin Nashir As-Sa抎iy-rahimahullah- dalam menafsirkan ayat di atas (QS. An-Nisa`: 129), 揂llah -Ta抋la- mengabarkan bahwa suami tidak akan mampu. Bukanlah kesanggupan mereka berbuat adil secara sempurna di antara para istri, sebab keadilan mengharuskan adanya kecintaan, motivasi, dan kecenderungan yang sama dalam hati kepada para istri, kemudian demikian pula melakukan konsekuensi hal tersebut. Ini adalah perkara yang susah dan tidak mungkin. Oleh karena itu, Allah -Ta抋la- memaafkan perkara yang tidak sangup untuk dilakukan. Kemudian, Allah -Ta抋la- melarang sesuatu yang mungkin terjadi (yaitu, terlalu condong kepada istri yang lain, tanpa menunaikan hak-hak mereka yang wajib-pent),
فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
揫/i]Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung |
|
|
|
|
|
|
|
Bukti bahawa perkawinan nabi saw untuk penyelesaian gejala sosial dpt dilihat pada hadis yang membicarakan perkawinan nabi saw. Kebanyakan dari mereka adalah janda kematian suami, kecuali Aisyah binti Abu Bakar ra.
Benar, memang nikahnya Rasulullah mengandung begitu banyak hikmah dan hukum, selain aspek sosial juge dakwah Islam dan lain-lain. Dan sesuai hadith diatas bahwa sahabat Anas bin Malik berkata :揟ermasuk sunnah jika seorang laki laki menikahi perawan setellah istri sebelumnya janda". Dan ini juga sesuai dengan sabda Nabi kepada salah seorang sahabat (Jabir if Im not mistaken) yang ditanya oleh Nabi:"Apakah engkau telah menikah?", maka dia menjawab: "sudah", Rasulullah bertanya lagi:"Dengan gadis atau dengan janda", sahabat ini menjawab: "Dengan janda yaa Rasulullah", maka Rasulullah bersabda:"Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis, Engkau bisa bercanda dengannya dan dia bisa bercanda denganmu".
Dan dalam sejarah kita mengetahui, bahwa setelah wafatnya Khadijah radhiallahu anha Rasulullah BUKAN langsung menikah dengan Aisyah radhiallahu anha, tapi dengan saudah yang seorang janda . Baru setelah itu menikah dengan Aisyah yang masih gadis. dan ada juga Zainab yang Nabi nikahi dan beliau ini bukan janda akibat perang.
Selain itu, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan sesuatu yang berkisah. nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai hukum, calon suami, calon istri, atau situasi masyarakatnya. nikah menjadi wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, nikah adalah diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan dapat memenuhi hak-hak isteri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. begitu jugalah dengan poligami.
Memang poligami ini disunnahkan bagi yang mampu berlaku adil dalam sandang, pangan dan pakaian. Sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas. Tentagn sunnahnya poligami ini tak usah kita perbincangkan lagi, cukuplah penjelasan Syaikh Mushthafa al扐dawi yang berkata,擺color=darkred]Semuanya mempunyai dasar dan menunjukkan pengertian yang sama, yang menjadi dasar pendapat ulama yang menyatakan sunnahnya berpoligami |
|
|
|
|
|
|
|
HIKMAH POLIGAMI (TA'ADUD AZ ZAWJAT)
- Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.
- Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami
|
|
|
|
|
|
|
|
dalam masyarakat kita ni, ramai yg berpoligami kerana ingin memenuhi kehendak nafsu sahaja..
sedangkan kehendak nafsu ni sampai bilapun tak terjangkau batasnya..
dan ianya hanya boleh dikawal dengan akal dan iman
berapa kerat lelaki yg sanggup berkahwin dgn janda utk mjaga kebajikan anak2 yatim?
dalam seribu mungkin satu kite jumpa..
sedangkan inilh yg perlu diutamakan..
satu lagi tentang keadilan dalam berpoligami, nampak begitu pincang sekali..
sedangkan hukum untuk berlaku ADIL ADALAH WAJIB.
mempunyai 1 isteri, isteri itulah yg menolong ketidakmampuan suami dari segi kewangan..
ada tu, rumah dan makan minum isteri yg sediakn,
isteri sudah mengambil alih tanggungjawab suami..
yang sedihnya suami masih ingin berpoligami..
mungkin suami2 seperti ini bukanlh mereka yg takutkan Allah dan hari akhirat.. |
|
|
|
|
|
|
|
Originally posted by mama_dinie at 5-9-2007 14:38
dalam masyarakat kita ni, ramai yg berpoligami kerana ingin memenuhi kehendak nafsu sahaja..
sedangkan kehendak nafsu ni sampai bilapun tak terjangkau batasnya..
dan ianya hanya boleh dikawal d ...
Naah...itu berarti suami TIDAK MAMPU, berarti justru haram berpoligami. Karena syarat poligami adalah adil dalam masalah pembagian hari, harta, makan, pakaian dan lain-lain. |
|
|
|
|
|
|
|
ramai yang tidak sedar atau pura2 tidak perasan akan sirah nabi..
.
Baginda SAW dan menantunya Say. Ali HANYA mengamalkan poligami setelah isteri pertama mereka wafat.. ini menunjukkan betapa mereka menghargai dan menyanjung segala pengorbanan yang telah dilakukan oleh isteri pertama sehingga tidak tergamak untuk mengguris perasaan mereka...
antara ceramah yang sy pernah dengar dari Uz. Tuan Ibrahim Tuan Man satu ketika dulu sewaktu membicarakan pasal poligami.... |
|
|
|
|
|
|
|
Originally posted by awan at 5-9-2007 15:48
ramai yang tidak sedar atau pura2 tidak perasan akan sirah nabi..
.
Baginda SAW dan menantunya Say. Ali HANYA mengamalkan poligami setelah isteri pertama mereka wafat.. ini menunjukkan betapa m ...
Berarti poligami itu boleh jike istri petama sudah tak ade? Begitu? Darimana ajaran ini berasal? Adakah dalil tentang hal ini? Actually dalil yang menentangnya amatlah banyak |
|
|
|
|
|
|
|
tak salah himpun 4 isteri sekali gus...tepuk dada tanya iman... tanya nafsu, lesu la.. |
|
|
|
|
|
|
|
saya suka jika BikerLady datang ke sini juga... satu masa dulu dia punya la sokong fatwa2 yang dibawa sdr ikhwanindo.....
bagi saya, poligami ni tak perlu lah dibesarkan fatwa. Yang lebih penting taqwa
Berhujjah tak akan habis, walaupun banyak hikmah poligami, terbukti Nabi sendiri dan Sayidina Ali KW sendiri tidak mengamalkan poligami dengan isteri pertama mereka.
Adakah Ali RA tidak cukup keadilan atau ketaqwaannya ketika Fatimah RA mengadu kepada Nabi?? Tidak. Sebenarnya ada hikmah kesesuian poligami mengikut keadaan tertentu... dan Ali tidak mengamalkan poligami semasa hayat Rasulullah dan juga semasa hayat Fatimah RA
Namun, kelebihan, keharusan dan hikmah poligami juga tidak boleh ditolak terus kerana adanya ayat Al Quran berkaitannya, dan Rasulullah dan Ali RA juga mengamalkan poligami
Maka, yang afdhal adalah ketaqwaan seseorang itu, disamping kemampuan, keikhlasan dan niatnya.
Walahu a'lam |
|
|
|
|
|
|
|
Itulah bedanya seorang salafy dengan selainnya dalam menyikapi suatu masalah . Seorang salafy dengan dalil dan penjelasan ulama akan tegas menyimpulkan suatu masalah. Dan orang yang selainnya akan mengambang penjelasannya dan tidak menentu juga tidak bisa mengambil sikap. Walhamdulillah atas segala Rahmat Allah |
|
|
|
|
|
|
|
BikerLady tu salafi jage ker? Boleh ikhwan tolong tanyakan dia?
sorry off topic |
|
|
|
|
|
|
|
[quote]Originally posted by ikhwanindo at 5-9-2007 02:52 PM
Dan juga hadits: "Seorang tabi抜n, Sa抜d bin Jubair, 揑bnu Abbbas berkata kepadaku: 揂pakah engkau telah menikah ?擺/i] Aku menjawab |
|
|
|
|
|
|
|
Reply #16 ibnur's post
hehee... jenguk dulu.... sat agi nk babap mas ihkwan...huhuu
tp, sebahagian abg mnm da reply tuuu...... |
|
|
|
|
|
|
|
ikhwanindo ni mesti dah berpoligami yek..
Ape yg nak diperdebatkan lagi?? Perkara ni dah ada dlm Al-Quran...
so, smua umat Islam mesti la terima..
[ Last edited by cak! at 6-9-2007 02:54 PM ] |
|
|
|
|
|
|
|
Originally posted by cak! at 6-9-2007 13:53
ikhwanindo ni mesti dah berpoligami yek..
Nooooo...not yet, but niyat itu memang ada. Ok...I sharing lah kenapa ana ingin mengamalkan sunnah ini.
1. Tentu karena ana selalu menyemangati diri ana untuk mengamalkan sunnah.
2. Ana setuju kepada penjelasan para ulama salaf dan juga ustadh-ustadh ana, bahwa seutama-utama waktu untuk berpoligami adalah pada zaman ini. Dimana para wanita sudah menampakkan kecantikan dan auratnya secara terbuka kepada laki-laki tanpa merasa malu, dan kita tetap membaca firman Allah bahwa kita harus menjauhi perbuatan Zina sejauh-jauhnya, maka ana memandang berpoligami adalah salah satu sarana yang sangat tepat bagi laki-laki yang sudah menikah untuk lebih menjaga dirinya dari fitnah wanita.
3. Pada awalnya ana tidaklah terfikir untuk berpoligami, dan juga dulu ana tidak terlalu mendalami tentnag poligami ini. Tapi dikemudian hari ana bertemu dengan seorang muslimah yang amat kuat ilmunya dan dia seorang hafidhah. Dan ana menemukan sifat-sifat padanya tentang ilmu dan pengamalannya dalam Islam yang sangat baik, lalu ana berkata kepada istri ana bahwa betapa bermanfaatnya jika kita mempunyai orang sepertinya didalam keluarga kita sendiri Istri ana bisa belajar kepadanya dan mendalami ISlam, dan diapun bisa mengajar anak-anak ana, dan walhamdulillah istri ana -hafidhahallah- agreed even she wanted all to be faster masha Allah.
4. Ana ingin membuktikan, SALAH anggapan masyarakat bahwa poligami itu penyebab kehancuran keluarga JIKA dilakukan sesuai sunnah dan berdasarkan ilmu. Maka seharusnya laki-laki yang ingin berpoligami menyiapkan dirinya sendiri dalam ilmu, dan mengerti kaidah-kaidah fiqh dalam poligami. Karena dalam poligami sendiri ada hukum-hukum yang perlu kita pelajari. Misal: Jika kita ingin menikah dengan istri kedua, maka berapa hari kita harus berbulan madu dengan istri kedua ini, lalu jika suami berpergian maka mana istri yang akan ikut serta dan bagaimana cara menentukannya, dan banyaaaaaaaakkk permasalah lainnya. Jadi tidak terus seenaknya mengikuti nafsu ajee lalu kahwin. Neva.
5. ana menyadari hikmah poligami ini, dan ana melihat poligami ini sebagai obat atas menurunnya moral kaum muslimin zaman ini. Dan obat atas ramainya zina, kriminalitas etc.
6. And Im working in company keluarga, dan kebetulan I have to go outtown often. So my wife decide that I have to marry again untuk menjaga iman dan istiqomah ana selama dalam perjalanan. Dan agar ana tetap menjaga hafalan ana dan berkongsi ilmu terus menerus dengan istri kedua ana nii. Jadi memang ana niyat nikah kedua ini dengan muslimah yang ana fikir dapat memberikan manfaat kepada ana. Jadi ana tidak melihat dari kecantikannya, hartanya etc, tapi dari agamanya. Yang lain next.
Ape yg nak diperdebatkan lagi?? Perkara ni dah ada dlm Al-Quran...
so, smua umat Islam mesti la terima.. [/quote]
At least semua umat Islam berkata seperti antum...sahih |
|
|
|
|
|
|
| |
|