“(Diantara wanita yang haram dinikahi adalah) Anak-anak (perempuan) isterimu yang dalam asuhanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An-Nisa’: 23) Ayat ini menjelaskan hubungan antara ayah tiri dengan rabibah (anak tiri), bawaan istrinya adalah berstatus sebagai mahram. Jadi tak ada masalah tentang aurat dgn bukan mahram di situ.
|